PPs MM UNIKI

Program Studi Magister Manajemen (S2), awalnya dibawah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (2017) Kebangsaan Bireuen merupakan salah satu perguruan tinggi pada Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Riset Dikti), dilingkungan Kopertis Wilayah XIII Provinsi Aceh.

Sejak tahun 2019, tepatnya bulan April 2019, dengan bergabungnya STIE Kebangsaan, bersama STIH Kebangsaan dan STMIK Bina Bangsa Lhokseumawe, disatukan dalam suatu Lembaga Perguruan Tinggi setingkat Universitas, dengan Nama Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau disingkat UNIKI.  Maka sejak itu pula PSMM bersatu dalam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIKI.

Lembaga Pendidikan ini di bawah payang Yayasan Kebangsaan BIreuen, dengan Ketua Yayasannya Hj. Nuryani Rachman, S.Pd, SH, M.M, dan Dr. H. Amiruddin Idris, SE., M.Si sebagai Ketua Pembina Yayasan. Pendiriannya melalui Akte Notaris Tri Yuliza, SH No: 89/2007 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-1684.AH.01.02 tertanggal 25 April 2008. 
Atas permintaan sivitas akademika, dan khususnya alumni serta masyarakat di Kabupaten Bireuen khususnya dan Aceh umunya, agar di kampus UNIKI (STIE Kebangsaan) memiliki program lanjutan, yakni S2 pada pascasarjana, maka pertengahan tahun 2016 dengan diberikannya rekomendasi dari Koordinator Kopertis Wilayah XIII Aceh (Prof. Dr. Djamaluddin Idris, M.Ed) untuk membuka Program Pascasarjana Magister Manajemen, maka hasil evaluasi Dirjen Kelembagaan Ristek Dikti dan BAN-PT RI, pada kampus milik Yayasan Kebangsaan Bireuen ini dapat diizinkan membuka/menyelenggarakan Program Pascasarjana Magister Manajemen (PPS-MM).  Hal ini didasarkan Surat Keputusan Menteri Ristek Dikti RI, Nomor: 369/KPT/I/2017.
Nomenklatur yang dipakai dalam PPS-MM, mengacu pada Permendikbud No. 154 tahun 2014 dan surat edaran Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswan tanggal 2 Februari 2015. Sehinga Program Studi pada Pascasarjana di kampus UNIKI (STIE Kebangsaan) adalah PS Magister (S-2) Manajemen dengan kode 81.60302 dan bergelar M.M. Dengan demikian PS ini berlevel – 8 sesuai Standart Nasional Perguruan Tinggi dengan Kurikulum KKNI (Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012), dengan jenis program studi adalah akademik dan rumpu ilmunya adalah terapan sesuai dengan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.