Membangun Aceh yang Bermartabat Melalui Manajemen Kepemimpinan dan Tata Kelola Berbasis Syariah

Pengantar
Kualitas kepemimpinan dan tata Kelola instrument penting menuju kesuksesan organisasi. Sebagaimana amanah dalam Al-Qur’an, kepemimpinan dan tata kelola (good governance) dipandang sebagai amanah moral dan spiritual.
Kapasitas Intelektual dan kapabilitas fisik layaknya dimiliki seorang pemimpin, agar tidak jadi “pemimpi”. Sehingga pemimpin yang baik harus memiliki ilmu, wawasan, serta kompetensi. Hal ini diajarkan dalam Islam (Al-Baqarah Ayat 247).
Kepemimpinan yang baik tanpa tata kelola yang benar akan melahirkan organisasi yang berjalan berdasarkan figur semata. Sebaliknya, tata kelola yang baik tanpa kepemimpinan yang kuat akan menghasilkan organisasi yang kaku dan kehilangan arah.
Dalam perspektif Al-Qur’an, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terangkum dengan jelas pada tiga nilai moral utama: keadilan, musyawarah, dan akuntabilitas.
Maka kita ketahui, kepemimpinan dalam Islam, menyoroti landasan etika dan pragmatisnya. Tata Kelola (organisasi ataupun pemerintahan) yang baik berakar kuat pada prinsip-prinsip al-amanah (kepercayaan) dan al-‘adalah (keadilan), yang bukan hanya norma administratif tetapi juga kewajiban moral dan spiritual. Kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai amanah suci yang dijalankan oleh khalifah, imam, dan ulil amri, yang masing-masing memiliki dimensi spiritual, moral, dan eksekutif. Kualitas kenabian berupa shidq (kejujuran), amanah (dapat dipercaya), fathonah (kecerdasan/kebijaksanaan), dan tabligh (penyampaian/komunikasi yang akurat) merupakan landasan etika yang tidak terpisahkan dari kepemimpinan yang efektif (Alifah Nur Sulistiawati et al, 2025).

Sehingga, kualifikasi seorang pemimpin muslim sangat beragam, mulai dari keimanan, akhlak mulia, keadilan, berilmu pengetahuan, punya keberanian, dan pengabdian dalam pelayanan publik. Sehingga kita sepakat bahwa cara pemerintahan Nabi Muhammad SAW bersifat inklusif dan toleran.
Lalu dimasa periode Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) menunjukkan bagaimana administrasi pemerintahan berkembang, meskipun penuh dengan tantangan. Sejarah ini membuktikan bahwa prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam Islam tetap kokoh, bahkan di masa-masa sulit sekalipun.
Bagi Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam, manajemen kepemimpinan dan tata kelola tidak hanya berorientasi pada efektivitas dan efisiensi, tetapi juga harus berlandaskan nilai-nilai Islam yang menekankan amanah, keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Karena itu, penerapan kedua aspek manajemen ini harus mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip modern dengan ajaran syariah yang menjadi identitas masyarakat Aceh.
Pakar manajemen modern, Peter F. Drucker bukunya Manage the Future menyatakan: “Leadership is a means”. bahwa kepemimpinan merupakan suatu sarana atau media untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yang tentu dalam konotasi positif, yaitu untuk kesejahteraan banyak orang. Dengan kata lain, pemimpin adalah suatu amanah, bukan suatu kekuasaan, apalagi sebagai raja.
Tugas utama seorang pemimpin adalah melakukan hal yang benar (doing the right things), sedangkan manajemen bertugas melakukan sesuatu dengan benar (doing things right). Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan tata kelola harus berjalan beriringan. Pemimpin menentukan arah, sedangkan tata kelola memastikan arah tersebut ditempuh melalui prosedur yang benar.
Tata kelola pemerintahan yang baik, atau tata pemerintahan yang baik, telah menjadi isu universal dan mendesak di abad ke-21. Fenomena ini muncul sebagai respon terhadap maraknya sistem pemerintahan yang korup dan tidak efektif di berbagai negara, terutama di negara-negara berkembang, seperti di Indonesia.
Secara umum. good governance dipahami sebagai pemerintahan yang bersih, di mana masyarakat menghormati hukum dan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini mencakup institusi publik yang efisien, terbuka, transparan, dan akuntabel di semua tingkatan.
Pemimpin – Tata Kelola – Syariah
Islam sebagai ajaran kehidupan semesta, telah mempublikasikan konsep kepemimpinan memiliki dimensi yang lebih luas. Seorang pemimpin bukan hanya bertanggung jawab kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Hadis ini menjadi landasan penting bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah, bukan sekadar jabatan atau kekuasaan.
Pakar ekonomi dan manajemen Islam, M. Umer Chapra, menjelaskan bahwa tata kelola dalam Islam harus dibangun atas prinsip al-‘adl (keadilan), amanah, syura (musyawarah), dan maslahah (kemaslahatan umum). Sehingga, keberhasilan organisasi Islam (termasuk daerah berbasis Syariah) tidak hanya diukur dari keuntungan finansial, tetapi juga dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat dan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah (Ibnu Rusydi, 2023).
Hal senada disampaikan Yusuf al-Qaradawi, dikenal sebagai ulama dan cendekiawan muslim kontemporer yang sangat berpengaruh. Beliau dikenal sebagai ahli hukum Islam (Faqih), penulis yang sangat produktif, dan tokoh yang mempopulerkan konsep moderasi Islam (wasathiyyah). Ia menegaskan bahwa kepemimpinan memiliki landasan sifat siddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (komunikatif), dan fathanah (cerdas). Keempat sifat tersebut merupakan karakter kepemimpinan Rasulullah SAW yang relevan diterapkan dalam organisasi modern saat ini, juga lebih luas suatu daerah berbasis Syariah sebagaimana diberlakukan di provinsi Aceh.
Kepemimpinan dan tata Kelola Pemerintahan Aceh
Dalam konteks Aceh, penerapan manajemen kepemimpinan dan tata kelola berbasis syariah memiliki posisi yang sangat strategis. Sebagai daerah yang memiliki kekhususan melalui pelaksanaan Syariat Islam, setiap lembaga pemerintah, perusahaan, maupun organisasi kemasyarakatan idealnya menjadikan nilai-nilai Islam sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pada sektor pemerintahan, misalnya, pemimpin harus mengedepankan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, pengawasan yang efektif, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Pakar hukum syariah Wahbah az-Zuhaili (yang lahir pad tahun 1932M/351H, di sebuah desa bernama Dir ‘Athiyah, dekat Damaskus, Suriah. Beliau adalah ulama dan pakar fikih Islam terkemuka abad ke-20, yang dikenal sangat produktif menulis karya monumental seperti kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu dan Tafsir al-Munir) menjelaskan bahwa setiap bentuk kekuasaan harus digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan mencegah kemudaratan.
Oleh karenanya, kebijakan yang diambil oleh pemimpin harus mempertimbangkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Sementara itu, pada sektor badan usaha swasta, penerapan tata kelola berbasis syariah dapat diwujudkan melalui praktik bisnis yang jujur, transparan, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan. Perusahaan yang menerapkan prinsip syariah tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan karyawan, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Tidak kalah pentingnya, dalam lingkungan organisasi sosial dan Pendidikan. Kepemimpinan syariah dapat diterapkan melalui budaya musyawarah, pembagian tugas yang adil, penghargaan terhadap kompetensi, serta penguatan nilai-nilai akhlak dalam setiap aktivitas organisasi. Keputusan yang diambil secara musyawarah cenderung lebih diterima oleh seluruh anggota karena mencerminkan rasa keadilan dan kebersamaan.
Sementara itu, tata kelola pendidikan Islam adalah pengelolaan lembaga pendidikan yang memadukan fungsi manajemen modern, dengan nilai-nilai spiritual dan etika Islam. Tujuannya adalah untuk membentuk individu yang beriman, berakhlak mulia, dan menguasai ilmu pengetahuan secara seimbang melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Penutup
Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan manajemen kepemimpinan dan tata kelola di Aceh saat ini adalah masih adanya kecenderungan personalisasi kekuasaan. Organisasi sering kali bergantung pada figur tertentu sehingga ketika terjadi pergantian pemimpin, program dan kebijakan ikut berubah secara drastis.
Padahal, tata kelola yang baik seharusnya mampu menjaga kesinambungan organisasi meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
Penting saat ini memprogramkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang jujur, berilmu duniawi dan ukhrawi, berwawasan, tolerans. Juga kita harus menghargai orang berilmu dan menempatkannya sebagai sumber daya, menjadi kebutuhan mendesak. Sehingga tidak terjadi migrannya orang-orang bpintar dari serambi mekkah ini ke daerah lain, yang notabene menghargai mereka.
Pemimpin masa kini dituntut tidak hanya memahami aspek administratif dan teknis, tetapi juga memiliki kompetensi digital, kemampuan komunikasi, kecerdasan emosional, serta pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan perkembangan zaman.
Aceh memiliki modal sosial dan religius yang kuat untuk mengembangkan model kepemimpinan dan tata kelola yang unggul. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah, ukhuwah Islamiyah, dan penghormatan terhadap ulama merupakan kekuatan yang dapat menjadi fondasi pembangunan organisasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, manajemen kepemimpinan dan manajemen tata kelola yang baik bukan hanya soal bagaimana mencapai target organisasi, tetapi juga bagaimana mencapai tujuan tersebut dengan cara yang benar. Baik keberhasilan di duniawi, dan keselamatan di akhirat kelak.
Karena itu, bagi Aceh, integrasi antara prinsip manajemen modern dan nilai-nilai Syariat Islam bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan. Ketika kepemimpinan dijalankan dengan amanah dan tata kelola dilaksanakan secara transparan serta akuntabel, maka akan lahir organisasi yang profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu menjadi instrumen pembangunan daerah modal Aceh yang bermartabat.
Pustaka:
Alifah Nur Sulistiawatiet al., (2025). Good Governance dalam Islam: Kepemimpinan dalam Islam, Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, Vol. 2 No. 2 Juni 2025
Drucker, Peter F. (1993). Managing for the future, Publication: Oxford : Butterworth-Heinemann
Ibnu Rusydi (2023). Good Governance According To Islamic Perspective, Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Vol 4, Issue. 4, 2023, pp. 1001-1007
